Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Juni 2019, 18:29 WIB
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan Suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

Tersangka baru itu adalah mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rahmat Yasin (RY). Ia dijerat dua kasus, yaitu dugaan korupsi pemotongan uang oleh Kepala Daerah di Bogor dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Febri menambahkan, Rahmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8.931.326.223. Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014. Kemudian, untuk gatifikasi diduga berhubungan dengan jabatan RY tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 3 hari kerja," jelas Febri.

KPK, kata Febri, juga menemukan dugaan sejumlah pemberian lain telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Karena itu, KPK masih terus melakukan pengembangan perkara ini.

"Untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru," kata Febri.

Atas ulahnya, RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan  telah menjalani masa hukumannya. 

Empat orang itu adalah FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asridan Presiden Direktur PT. Sentul City. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA