Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Copot Kalapas Yang Wajibkan Baca Al Quran, Menkumham: Dia Menghilangkan Hak Orang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Juni 2019, 16:51 WIB
Copot Kalapas Yang Wajibkan Baca Al Quran, Menkumham: Dia Menghilangkan Hak Orang<i>!</i>
Menkumham Yasonna Laoly/RMOL
rmol news logo Akibat kebijakan napi yang bebas bersyarat harus bisa membaca Al Quran, Kalapas Klas II B Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Haryoto dicopot dari jabatannya oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Yasonna pun menjelaskan maksud pencopotan Hartoyo.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai dapat menghambat seorang napi yang seharusnya bebas bersyarat tetapi terhambat dengan kebijakan tersebut.  

"Begini, kalau persyaratannya kan enggak boleh itu. Orang kalau sudah bebas bersyarat ya bebas saja. Bahwa tujuannya baik orang harus mempelajari kitab sucinya, Al Quran, Al kitab, oke. Tapi jangan menjadi syarat untuk keluar (bebas)," kata Yasonna kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Di KPK, Yasonna sebagai mantan anggota DPR diperiksa jadi saksi untuk tersangka anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari. Markus Nari adalah tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

"Kalau dia (napi) enggak bisa-bisa (baca Al Quran) nanti lewat waktunya gimana?" ujar Yasonna menambahkan.

Atas dasar itulah, Yasonna menilai kebijakan yang mewajibkan seorang napi yang bebas bersyarat harus bisa membaca Al Quran juga telah merampas hak seorang napi yang seharusnya bebas.

Politisi PDIP ini menegaskan, alasan pencopotan Kalapas Polman Sulawesi Barat itu bukan karena kuota Lapas tersebut telah over capacity, tetapi telah membuat kebijakan yang dinilai telah merampas hak seorang napi.

"Bukan. Bukan itu (over capacity). Dia (Kalapas Hartoyo) menghilangkan hak orang," ungkap Yasonna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA