Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SENGKETA PILPRES

Larang Aksi Di MK, Kapolri: Saat Di Bawaslu Polisi Sudah Toleransi Tapi Disalahgunakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 25 Juni 2019, 15:59 WIB
Larang Aksi Di MK, Kapolri: Saat Di Bawaslu Polisi Sudah Toleransi Tapi Disalahgunakan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian/RMOL
rmol news logo Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk tidak memberikan izin aksi terakait sengketa Pilpres 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain tidak ingin kerusuhan aksi 21 dan 22 Mei terulang, Tito tidak mau toleransi dan diskresinya disalahgunakan.

"Pada waktu di depan Bawaslu itu sebetulnya Polri sudah sangat toleran dan melakukan diskresi. Karena aturannya hanya berlaku aksi di luar itu sampai dengan jam 18.00. Tapi toleransi dan diskresi yang diberikan telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," kata Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6).

"Untuk itu saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik," ujarnya menambahkan.

Hal lain, Kapolri menegaskan seluruh personel Polri dibantu TNI yang bertugas mengamankan putusan sidang sengkta pilpres di MK tidak dibekali peluru tajam. Hanya disiapkan peluru karet jika sewaktu-waktu situasi menganggu ketertiban dan keamanan.

"Jadi nanti kalau ada peluru tajam bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan pak Panglima TNI itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kita gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kita akan berikan warning sebelumnya," pungkas Tito.

Kepolisian melarang pengunjuk rasa menggelar aksi jelang putusan sengketa pilpres di depan gedung MK. Bagi masyarakat yang ingin menyuarakan aspirakan, polisi sudah menetapkan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat tidak jauh dari gedung MK sebagai lokasi aksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA