Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Diperiksa KPK, Yasonna Mengaku Ditanya Soal Pembahasan Rapat Komisi II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Juni 2019, 14:50 WIB
Usai Diperiksa KPK, Yasonna Mengaku Ditanya Soal Pembahasan Rapat Komisi II
Yasonna Laoly/RMOL
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM (Mankumham) Yasonna Laoly baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek KTP Elektronik (KTP-El).

Menteri Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.

Sekira pukul 14.00 WIB, Menteri Yasonna keluar dari gedung Merah Putih KPK didampingi ajudannya yang juga mengenakan kemeja putih-putih.

Kepada awak media, Yasonna mengaku hanya ditanya penyidik soal Markus Nari dan risalah rapat saat dirinya masih menjadi Anggota Komisi II DPR RI. Yasonna mengaku pernah mengikuti beberapa rapat dan pembahasan bersama Markus Nari.

"Hanya tambahannya aja. Tambahan, kenal enggak Pak Markus di Komisi II? Ikut pembahasan? Ya ikut. Ada beberapa risalah rapat yang kami cek," kata Yasonna di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Yassona menambahkan, pemeriksaan kali ini hanya bersifat tambahan dari pemeriksaan yang pernah ia jalani sebelumnya.

"Sebagai saksi untuk Markus Nari, kan sama-sama Anggota Komisi II. Jadi sama seperti keterangan saya sebelumnya. Enggak ada yang berbeda," kata Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Yasonna diperiksa oleh penyidik KPK bersama mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Taufiq Effendi dan Anggota DPR Fraksi PDI-P Arif Wibowo.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Sedangkan, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA