Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Profesor Romli Atmasasmita kepada
Kantor Berita RMOL, Selasa (25/6).
"Status tersangka tetap tidak berubah, penangguhan penahanan merupakan diskresi polri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan kasusnya tetap dilanjutkan," ujarnya.
Selanjutnya, Polri menurut Romli harus meyakinkan Soenarko agar tidak melarikan diri. Pasalnya, yang bersangkutan baru kali ini dijerat tindak pidana.
"Yang penting Polri dengan jaminan tersebut yakin dan tidak khawatir yang bersangkutan melarikan diri, merusak dokumen dan yang bersangkutan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana" tuturnya.
Sebelumnya, tim pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi meminta kepolisian menghentikan kasus yang menjerat kliennya. Permintaan dilayangkan usai Soenarko resmi mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ya tentu setelah ini (penangguhan), kami akan diminta untuk gelar proses perkara untuk dihentikan perkaranya. Tapi statusnya sementara ini tersangka," kata Ferry di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: