Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yasonna Laoly Janji Jawab Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Juni 2019, 10:49 WIB
Yasonna Laoly Janji Jawab Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa
Mankumham Yasonna H. Laoly/RMOL
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM (Mankumham) Yasonna H. Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pendalaman kasus dugaan suap proyek KTP elektronik (KTP-el).

Sekitar pukul 10.04 WIB, menteri asal PDIP itu bersama dua ajudannya dan dikawal petugas kepolisian memasuki gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan Persada, Jakarta selatan, Selasa (25/6).

Saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini, Yasonna irit bicara. Dia hanya mengatakan akan menjawab cecaran pertanyaan awak media setelah menjalani pemeriksaan.

"Nanti ya, pas kembali (sesudah diperiksa) ya," ujar Yasonna singkat.

Yasonna dijadwalkan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari. Markus Nari adalah tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Selain Yasonna, KPK juga memanggil mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Taufiq Effendi dan Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa pagi.

Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu  Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Dari sembilan orang itu, tujuh orang telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA