Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Ada Pelibatan Anak, Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Kena Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 25 Juni 2019, 00:36 WIB
Jika Ada Pelibatan Anak, Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis Kena Pasal Berlapis
Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api rumahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang mengakibatkan 30 orang tewas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terlepas dari insiden kebakaran tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri keterlibatan anak dalam pekerjaan ini. Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pejabat daerah setempat.

"Tentunya nanti dari penyidik akan berkoordinasi, satu dengan dinas ketenagakerjaan setempat, kemudian juga akan berkomunikasi dengan KPAI setempat," ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta, Senin (24/6).

Apabila ditemukan pelanggaran pidana, lanjut Dedi, terbuka kemungkinan tiga tersangka ini kembali ditambah pasal pelanggaran pidananya. Mereka bisa dijerat dengan dengan pasal 68 UU 13/2003 tentang memperkerjakan anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti dari keterangan para saksi hingga kalau bukti cukup akan mengarah ke sana," imbuhnya.

Sejauh ini, para tersangka sudah dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, juncto pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Di sisi lain, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adaya pabrik lain milik tersangka. Namun, aparat belum bisa memastikan keberadaannya. Apabila ditemukan, maka proses penangannya akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Pabrik lain nanti dari pemerintah daerah setempat, karena masalah terkait perizinan kan pemerintah daerah setempat. Nanti di-assesment apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua pemerintah daerah," pungkas Dedi.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya pemilik rumah yang digunakan sebagai pabrik mancis, pengontrak rumah, dan tujuh saksi lain yang terkait kasus ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA