Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Bebas Malam Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Juni 2019, 20:35 WIB
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Bebas Malam Ini
Eggi Sudjana/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akan dibebaskan secara bersyarat malam ini. Hal itu dilakukan lantaran polisi menilai Eggi kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Eggi dinilai cukup kooperatif saat diperiksa penyidik. Selain itu, penangguhan penahanan yang dijamin oleh anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menjadi alasan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif jadi setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).

Tak hanya itu, selama penahanan Eggi juga tidak menghilangkan barang bukti serta dinilai tidak berniat melarikan diri.

"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," katanya.

Dari dua alasan tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.

"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," pungkasnya.

Diketahui, Eggi sempat keluar dari ruang tahanan menuju ruang penyidik untuk melengkapi proses administrasi di ruang penyidik. Hingga kini proses administrasi pembebasan bersyarat masih berlangsung di ruang penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA