Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ke KPK, Melchias Mekeng Hanya Menjawab Dua Pertanyaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Juni 2019, 15:51 WIB
Ke KPK, Melchias Mekeng Hanya Menjawab Dua Pertanyaan
Melchias Marcus Mekeng/RMOL
rmol news logo Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek KTP eleketronik (KTP-el). Dia diperiksa untuk tersangka politisi Golkar Markus Nari (MN).

Usai diperiksa KPK, Mekeng mengaku hanya ditanyakan penyidik KPK terkait posisi Markus Nari yang ketika itu menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Seputar Markus Nari kan dia sudah mau pelimpahan kali ya (ke pengadilan), jadi melengkapi saja. Dia kan Anggota Badan Anggaran (Banggar DPR) waktu itu," ujar Mekeng saat dicecar pertanyaan awak media, Senin (24/6).

Mekeng membantah dirinya ditanya penyidik soal anggaran yang kemudian dialokasikan untuk proyek KTP berbasis elektronik itu. Menurut dia, terkait anggaran sudah ditetapkan oleh pemerintah, DPR hanya menyetujui saja.

"Enggak ada (ditanya soal anggaran untuk KTP-el). Kalau anggaran pemerintah itu, pemerintah yang menetapkan. Anggaran sudah disiapkan pemerintah. Dan (DPR) menyetujui," ujar Mekeng.

Mekeng mengaku hanya dicecar dua pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertama terkait hubungan dengan Markus Nari, selanjutnya terkait rapat dengan Komisi II DPR.

"Nambah dua pernyataan. Cuma nambah dua pertanyaan. Kenal si Markus Mari? Itu kan saya punya anggota. Terus rapat di mana, ya kalau ada schedule ya rapat lah," tukasnya.

Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu  Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Dari sembilan orang itu, tujuh orang telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA