Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Pemufakatan Jahat Suap PLTU Riau-1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Juni 2019, 13:29 WIB
Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Pemufakatan Jahat Suap PLTU Riau-1
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama (Nonaktif) PT PLN Sofyan Basir telah memfasilitasi pertemuan terkait pembahasan pemufakatan jahat dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan ‎kejahatan," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo untuk menggoalkan proyek PLTU Riau-1.

"Padahal terdakwa mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo," ungkap Ronald.

Ronald menyebut, Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU pada mulut tambang (MT) Riau-1.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Ronald, disebutkan bahwa Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Sety‎a Novanto (Setnov) yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua DPR agar membantu Johanes Kotjo memuluskan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Selanjutnya, Eni yang juga Wakil Ketua Komisi VII kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Sofyan Basir juga disebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih bersama Johanes Kotjo membahas proyek PLTU Riau-1. Kemudian, Sofyan menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan oleh Johanes Kotjo.

Berkat upaya dan bantuan dari Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo akhirnya mendapatkan jatah dari proyek PLTU Riau-1. ‎Kemudian, Eni dan Idrus menerima upah atau imbalan sebesar Rp 4,7 miliar dari Johanes Kotjo.

Atas ulahnya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA