Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SUAP KTP

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Melchias Mekeng Dan Agun Gunandjar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Juni 2019, 10:18 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Melchias Mekeng Dan Agun Gunandjar
Melchias Marcus Mekeng/Net
rmol news logo Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang anggota DPR dari Partai Golkar terkait dugaan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).

Dua orang anggota dewan itu adalah Melchias Marcus Mekeng dan Agun Gunandjar Sudarsa. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Golkar Markus Nari. Selain Mekeng dan Agun, KPK juga memanggil mantan anggota DPR periode 2009-2014 Golkar Chairuman Harahap.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).

Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu  Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Dari sembilan orang itu, tujuh orang telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA