Informasi yang diterima, Eggi bakal dijemput langsung oleh Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: