Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saat Diringkus Jaksa, Anggota DPRD Kota Sorong Henry Poltak Sedang Meringkuk Di Kamar Mandi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 23 Juni 2019, 10:55 WIB
Saat Diringkus Jaksa, Anggota DPRD Kota Sorong Henry Poltak Sedang Meringkuk Di Kamar Mandi
Henry Poltak Sitorus/Puspenkum Kejaksaan Agung
rmol news logo Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong (Kejari Sorong), Papua Barat mengeksekusi terpidana kasus kesehatan berupa Pil PCC yang merupakan anggota DPRD Kota Sorong, Henry Poltak Sitorus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, proses eksekusi dilakukan setelah menerima Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (20/6) lalu.

Kemudian, dalam waktu 1 x 24 jam, Tim Intelijen Kejari Sorong melakukan pencarian keberadaan terpidana.

“Tim jaksa Kejari Sorong sempat mengalami kesulitan dikarenakan terpidana berpindah-pindah tempat persembunyian. Kemudian, didapatkan informasi keberadaan terpidana Henry Poltak Sitorus di penginapan miliknya yang sedang meringkuk dalam kamar mandi di sebuah gudang,” tutur Mukri, Sabtu (22/6).

Mukri mengatakan, terpidana sempat tidak mau menerima putusan MA tersebut. Henry Poltak akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Lapas kelas I Sorong untuk menjalani masa hukumannya.

Kasus yang menimpa anggota DPRD Kota Sorong itu bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Sorong yang memutus bebas bersangkutan pada 25 Juni 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bereaksi dengan mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA tanggal 29 April 2019 dengan dikeluarkannya Putusan MA No.200 K/Pid.Sus/2019 yang memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsidier 2 bulan penjara.

Henry Poltak Sitorus dinyatakan bersalah melanggar pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA