Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kooperatif Dan Ditunggu Jemaah, Penceramah Rahmat Baequni Tidak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 22 Juni 2019, 13:20 WIB
Kooperatif Dan Ditunggu Jemaah, Penceramah Rahmat Baequni Tidak Ditahan
Rahmat Baequni/RMOL Jabar
rmol news logo Penceramah Rahmat Baequni yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax tidak ditahan Polda Jawa Barat. Namun, Rahmat Baequni diwajibkan untuk melapor satu kali dalam seminggu.

"Enggak ditahan, beliau langsung pulang sama-sama tadi," kata kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza, Jumat (21/6).

Meski begitu, Hamynudin mengungkapkan status Rahmat Baequni masih tetap tersangka, sampai kasus tersebut dinyatakan dapat atau tidaknya di lanjutkan di kejaksaan.

"Kalaupun beliau sudah berstatus sebagai tersangka, cuman saya minta surat agar tidak ditahan sampai perkara ini bergulir ke kejaksaan, itu pun kalau bisa lanjut ke kejaksaan," ujarnya.

Hamynudin menyebutkan, pertimbangan yang diajukan pihaknya agar Rahmat Baequni tidak ditahan, diantaranya Baequni dinilai berperilaku kooperatif, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan berstatus sebagai kepala keluarga.

"Dan yang paling penting kan beliau ini kajian-kajiannya ditunggu sama jemaah," ujarnya seperti dilansir dari RMOL Jabar.

Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dan juga terkait dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan terhadap UU 11/2008 yaitu tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA