Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sulit Bereskan Kasus Bank Century, KPK Gandeng Penyidik Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 21 Juni 2019, 21:59 WIB
Sulit Bereskan Kasus Bank Century, KPK Gandeng Penyidik Lama
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tak kunjung rampung menuntaskan kasus Bank Century. Kesulitan KPK inipun diakui langsung oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Saya belum bisa menuju ke (tersangka) yang baru, karena setelah kami pelajari kembali itu sejarahnya juga rada unik ya," kata Saut di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Kendala yang dihadapi dalam menuntaskan kasus korupsi Bank Century antara lain sulitnya menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka baru.

Oleh karenanya, pihaknya akan bekerja ekstra untuk menuntaskan kasus ini. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membahas kasus tersebut bersama dengan para penyidik KPK lama.

"Kami sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," sambungnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan para penyidik lama terkait perkembangan kasus ini. Keterlibatan penyidik lama ini pun diakui agar kasus ini tak hanya berhenti di Budi Mulya, satu-satunya pihak yang mampu dijerat KPK.

"Nanti kami panggil lagi (penyidik lama), diskusi lagi. Kami lihat dulu, mungkin awal bulan depan mereka laporan, kami lihat lagi," jelasnya.

"Budi Mulya kasus Rp 1 miliar itu kan pinjam juga sebenarnya, ya kan. Jadi itu makanya kita masih mau debat lagi, kita minta mereka (penyidik) paparan lagi," tandasnya.

Dalam kasus Bank Century ini, KPK sudah berupaya meminta keterangan sejumlah saksi dari mantan Deputi Senior BI, Miranda Goeltom; mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya; Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, hingga mantan Wapres, Boediono.

Kasus Bank Century sejauh ini baru menjerat eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara yang diperberat menjadi 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Budi Mulya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA