Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SENGKETA PILPRES

Yusril Klaim Berhasil Jawab Semua Gugatan Paslon 02, Termasuk Pertemuan Internal Kelapa Gading

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Juni 2019, 17:38 WIB
Yusril Klaim Berhasil Jawab Semua Gugatan Paslon 02, Termasuk Pertemuan Internal Kelapa Gading
Yusril Ihza Mahendra/RMOL
rmol news logo Kuasa hukum Paslon 01 Jokowi-Maruf menyatakan bahwa apa yang telah diuraikan oleh saksi-saksi mereka telah menjawab semua gugatan permohonan yang diajukan oleh Paslon 02 Prabowo-Sandi termasuk keterangan saksi 02.

Ketua kuasa hukum Paslon 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kehadiran Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada acara internal ToT pelatihan saksi paslon 01 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, sudah dikalrifikasi oleh saksi Anas Nashikin.

"Kehadiran beberapa tokoh seperti pak Ganjar, pak Jokowi dan juga pak Moeldoko saya kira sudah diklarifikasi oleh saksi tadi jelas sekali," ungkap Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

Menurut Yusril, saksi dari paslon 02 yang telah menguraikan gugatannya terkait dugaan kecurangan pada acara ToT yang digelar TKN hanyalah terjebak dalam diksi semata. Karenanya, Yusril menyebut saksi 02 telah keliru dalam memaknai makna "aparat" itu sendiri.

"Sebenarnya apa yang telah dikemukakan oleh saksi yang diajukan oleh pemohon (paslon 02) dalam sidang sebelumnya yaitu mempersoalkan beberapa kata-kata yang ada di dalam slide (ToT) seperti kata-kata 'kecurangan dalam bagian dari demokrasi', lalu, 'kalau jadi pejabat kenapa harus netral' dan lain sebagainya, kehadiran oleh aparat dan pengertian tentang aparat itu sendiri," jelas Yusril.

"Itu (slide ToT) hanya judul dari untuk memancing perhatian para peserta yang memang dilakukan secara tertutup walaupun yang memberikan materi datang bukan hanya dari TKN tapi juga KPU, Bawaslu dan DKPP serta juga dari kalangan LSM," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil menjawab semua gugatan yang telah diajukan oleh saksi paslon 02 dalam persidangan. Kemudian, saksi dari paslon 01 juga telah berhasil menguraikannya dengan baik.

"Kata-kata aparat dipahami bukan aparat pemerintah, tapi aparat penyelenggara pemilu, aparat partai atau aparat TKN dan seterusnya. Tidak ada kaitannya dengan jabatan beliau sebagai Presiden, sebagai KSP, maupun sebagai Gubernur Jawa tengah," demikian Yusril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA