Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soenarko Sudah Bebas, Ini Alasan Polri Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 21 Juni 2019, 13:45 WIB
Soenarko Sudah Bebas, Ini Alasan Polri Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Kivlan Zen/Net
rmol news logo Polri memiliki alasan kenapa permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak dikabulkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pada prinsipnya penangguhan penahanan merupakan penilaian objektif maupun subjektif dari penyidik.

"Untuk pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Untuk itu, sikap tidak koperatiflah yang menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Pasalnya kepemilikan menyimpan menguasai senjata api ilegal.

"Hal itu menjadi pertimbangan-pertimbangan kenapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke pak KZ. Semua berproses," jelasnya.

Dengan demikian, Dedi menenakan, Polri bukan melihat siapa penjamin melainkan penilaian objektif maupun subjektif dari penyidik itu sendiri.

"Ya bukan (melihat siapa yang menjamin), tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko setelah diminta oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Selain Hadi, Menko Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan ikut menjamin penangguhan penahanan Soenarko. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA