"Info dari penyidik sedang memproses administrasinya. Ya (dikabulkan)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sesaat lalu, Jumat (21/6).
Dedi menjelaskan, penangguhan Soenarko ini disertai dengan beberapa persyaratan, yakni Soenarko tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Panglima TNI berharap pengajuan penangguhan penahanan Soenarko bisa segera direalisasikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: