Sidang ini memperdengarkan saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang menjadi satu-satunya saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
"Untuk sidang hari ini selesai," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang, Kamis (20/6).
Sidang akan dilanjutkan besok, Jumat (21/6). Sidang tersebut akan memperdengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum pasangan 01, Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam kasus ini.
"Sidang dilanjut besok Jumat jam 09.00 WIB," sambung Anwar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.