Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kesehatan Stabil, Edward Soeryadjaya Digelandang Kembali Ke Sel Tahanan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juni 2019, 13:21 WIB
Kesehatan Stabil, Edward Soeryadjaya Digelandang Kembali Ke Sel Tahanan Kejagung
Edward Soeryadjaya/Net
rmol news logo Kondisi kesehatan terpidana kasus korupsi dana pensiun (dapen) PT Pertamina, Edward Soeryadjaya dinyatakan stabil.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Oleh karena itu, pria pemilik nama lengkap Edward Seky Soeryadjaya (ESS) kembali digelandang ke sel tahanan untuk menjalani hukumannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, Edward sempat dibawa dari balik jeruji di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani perawatan ke Rumah Sakit Medistra, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta pada 13 Maret 2019, lantaran mengeluhkan sakit.

"Sejak Selasa 18 Juni 2019 ESS sudah kembali ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kondisi kesehatannya dinyatakan stabil,” tutur Mukri, Kamis (20/6).

Edward bisa menjalani perawatan ke RS Medistra berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor:79/Pen.pid/TPK/2019/PT.DKI.

Mukri mengatakan, kembalinya terdakwa Edward ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor : 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof Dr Herdiman T Pohan, SpPD. KPTI. DTM&H. Dalam surat keterangan tersebut menyebutkan pasien atas nama terdakwa ESS mulai stabil, bisa berobat jalan, dan keluhan berkurang/stabil.

Hal senada didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor: B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai oleh tim dokter RSU Adhyaksa.

"Sebelumnya, bahwa benar terdakwa ESS menderita gangguan atau penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi atau gangguan psikis abnormal, sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan yakni berobat jalan,” ujar Mukri.

Edward kembali digelandang ke sel tahanannya dengan dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima putusan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina TA 2014-2015 yang menjerat terdakwa Edward Soeryadjaya.

Putusan perkara nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI Tingkat Proses Banding menyebutkan, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), 10 Januari 2019 No 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst yang diutamakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian putusan perkara itu.

Selain itu, Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500,00.

Jika terpidana tidak membayar uang penganti paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun enam bulan penjara kepada Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Suharso di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1) sore.

Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina TA 2014-2015. Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar.

Dia diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan itu terjadi pada 2014, di mana Edward memegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA