Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri: Nanti Akan Dibuktikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 19 Juni 2019, 15:07 WIB
Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri: Nanti Akan Dibuktikan
Kivlan Zen/net
rmol news logo Tersangka kasus makar, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, mengklaim adanya rekayasa dalam tuduhan yang diarahkan kepolisian kepadanya.

Melalui tim kuasa hukumnya, eks Kepala Staf Kostrad itu menyatakan dirinya menjadi korban fitnah dalam video pengakuan tersangka kasus dugaan makar lainnya, H Kurniawan alias Iwan. Video tersebut diputar oleh pejabat Polri saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam beberapa waktu silam.

Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, tidak banyak merespons. Dia menganggap pernyataan Kivlan Zen sebagai hak konstitusi dari tokoh militer sepuh itu.

Dedi menenkankan, Polri selalu profesional dalam melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan makar yang sudah menjerat sejumlah tersangka.

"Polri sesuai dengan pasal 148 KUHP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka. Itu (kesaksian) urutan kelima. Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain baik berupa keterangan saksi, ahli dan bukti petunjuk dan surat,” jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/6).

Merupakan hak konstitusi tersangka jika dalam penyidikan yang berjalan dia tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.

“Nanti juga akan dibuktikan dalam proses pengadilan secara transparan, terbuka dan jurdil,” ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA