Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi: Sumber Data DPT 17,5 Juta Invalid dari DPT-HP II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Juni 2019, 14:26 WIB
Saksi: Sumber Data DPT 17,5 Juta Invalid dari DPT-HP II
Agus Maksum/Net
rmol news logo Saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengaku memiliki data 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) invalid.

Saksi bernama Agus Maksum itu mengaku mendapat bukti tersebut dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) II yang dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Saat sidang diskorsing sejak pukul 12.15 WIB, Agus Maksum langsung memberikan keterangan kepada awak media dengan didampingi oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.

Menurut Agus, data yang ia dapatkan merupakan data yang tidak wajar. Hal tersebut juga diyakini setelah bertanya kepada para pakar.

Sebab dari data itu, diketahui pemilih yang lahir di tanggal 1 Juli berjumlah 9,8 juta, kemudian lahir tanggal 31 Desember sebanyak 5,3 juta, dan 1 Januari sebanyak 2,3 juta.

"Itu tidak wajar karena jumlahnya dua kali lipat dari normal, 10 lipat dari normal, dan 5 kali lipat dari normal. Data ini kami tanyakan pada pakar statistik dan data scientis mengatakan ini extreme of liars merusak data," kata Agus di Gedung MK, Rabu (19/6).

Agus mengaku, data yang ia dapatkan berasal dari data DPT-HP II yang telah ditetapkan oleh KPU pada 15 Desember 2018.

"Sumber datanya dari DPT-HP 2 yang ditetapkan pada 15 Desember tahun 2018 di Hotel Peninsula," katanya.

Usai mendapatkan data tersebut, Agus mengaku langsung melakukan pengecekan ke lapangan serta mengecek ke Disdukcapil. Dalam hal ini, data yang ada dicocokan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).

"Ternyata, di DP4 data itu tidak ada rekaman elektroniknya yang berarti berdasarkan UU 7/2017 pasal 348, maka itu adalah termasuk tidak memenuhi syarat," katanya.

"Harus dicoret karena rekamannya tidak ada, sementara orang itu mengatakan terekam dan suket dan rekamannya ini kami cek di data nasional tidak ada, tapi tidak dicoret," lanjut Agus.

Namun saat, wartawan coba mengorek lebih dalam keterangan Agus, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memotong. Dia meminta agar wawancafra dihentikan demi keamanan saksi.

"Mohon maaf ini ada permintaan MK tidak diwawancara harus diamankan dulu," singkatnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA