Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Dana Hibah KONI, Penyidik Kejaksaan Sudah Periksa 14 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Juni 2019, 09:27 WIB
Korupsi Dana Hibah KONI, Penyidik Kejaksaan Sudah Periksa 14 Saksi
Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bindang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) terus mengembangkan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017.

Selasa kemarin (18/6), sebanyak enam orang saksi dipanggil dan diperiksa penyidik di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, keenam orang saksi yang dipanggil itu adalah Prof H. Hari Setiono selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya, Deswan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Tarno selaku pensiunan PNS, Dadi Surjadi yang merupakan Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora, Danny Armyn yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Kemenpora dan Muhammad Yunus sebagai Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora.

Mukri menjabarkan, para saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tanggal 24 November 2017.

Ketika itu KONI Pusat menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima bantuan sebesar Rp 26.679.540.000. Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut. Sebab  mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukkan anggaran untuk merespon proposal KONI dimaksud.

"Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga," urai Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (19/6).

Pada Desember 2017, Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju Asian Games ke 18 Tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum Kemenpora maupun oknum KONI Pusat dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar alias fiktif.

“Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Mukri.

Untuk mengusut kaus ini, penyidik di Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA