Jaksa menerima sebanyak 14 SPDP, dengan jumlah tersangka 79 orang dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menyampaikan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 187 KUHP.
"Dengan diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan dua orang Jaksa untuk masing-masing SPDP dalam mengikuti perkembangan penyidikannya,"ujar Mukri, Rabu (19/6).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.