Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin bahkan mempersilakan kubu 02 untuk mengajukan banyak saksi, mengingat banyak dalil-dalil gugatan yang harus dibuktikan.
"Kalau kita tidak masalah mereka mau banyak silakan. Sebab mereka punya hak untuk buktikan apa yang didalilkan," ucapnya di Gedung MK, Selasa (18/6).
Nantinya, kata Ali, saksi-saksi yang disiapkan kubu 02 akan mendapat penilaian dari Majelis Hakim MK tentang kelayakan dengan materi gugatan. Jika saksi menyampaikan kesaksian tanpa adanya keterkaitan dengan gugatan yang diajukan, maka Majelis Hakim dinilai akan membatasi dan menolak.
"Misalnya, MK melihat yang soal dalil TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Tapi kalau dalilnya yang seperti diajukan sekarang kan sporadis, spontan, dan kasuistis. Tentu mahkamah akan menolak," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.