Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SENGKETA PILPRES

Jokowi-Maruf Masih Permasalahkan Waktu Perbaikan Permohonan Paslon 02

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Juni 2019, 17:15 WIB
Jokowi-Maruf Masih Permasalahkan Waktu Perbaikan Permohonan Paslon 02
Foto:RMOL
rmol news logo Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Jokowi-Maruf masih mempermasalahkan waktu perbaikan berkas permohonan gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta saat membacakan jawaban kuasa hukum paslon 01, di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/6).

"Pihak terkait (paslon 01) tetap pada pendirian bahwa apa yang disampaikan oleh pemohon (paslon 02) dalam sidang pendahuluan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana telah dijelaskan dalam keterangan pihak terkait bagian eksepsi," kata Sudirta.

Atas dasar itulah, pihaknya menolak seluruh dalil-dalil posita dan petitum pemohon yang disampaikan dalam Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 untuk dijadikan dasar penerimaan, pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

"Bahwa ketentuan hukum acara MK untuk PHPU telah diatur dengan lengkap di dalam PMK 1/2018, PMK 4/2018, PMK 5/2018 dan perubahan-perubahannya, serta dipertegas posisinya melalui PMK 3/2019, sehingga tidak ada kekosongan hukum yang mengakibatkan perlunya Mahkamah membuat ketentuan tersendiri, khususnya terkait dengan keabsahan Perbaikan Permohonan," ujar Sudirta.

Karenanya, mantan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ini menyebut hakim MK tidak menjalankan aturan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Ketua Majelis Mahkamah telah secara tegas menyampaikan kepada pemohon agar pemohon membacakan permohonan "bertitik-tolak" dari permohonan yang disampaikan pada tanggal 24 Mei 2019, tapi pada materi permohonan yang disampaikan pada tanggal 10 Juni 2019. Tindakan pemohon ini jelas tidak sesuai dengan permintaan Ketua Majelis dan tidak pula sesuai ketentuan hukum acara di atas," demikian Sudirta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA