Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Berhasil Bongkar Penyelundup Sabu Di Pulau Tidak Berpenghuni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 Juni 2019, 16:59 WIB
Polisi Berhasil Bongkar Penyelundup Sabu Di Pulau Tidak Berpenghuni
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto/RMOL
rmol news logo Jajaran Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengedar sekaligus penyelundup narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jaringan ini unik, lantaran barang haram perusak anak bangsa itu disimpan disebuah pulau kecil tak berpenghuni yang ada di kawasan Kepulauan Riau (Kepri).

"Selama dua minggu mapping di Bintan, Kepri. Hingga pasa sabtu 4 Juni Satgas NIC Ditipid Narkoba mengamankan 1 orang atas nama Indra alias Bakri di Pulau Bakau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/6).

Pulau tak berpenghuni itu ditempuh 1,5 jam dari dermaga yang ada di Batam, Kepri menggunakan speed boat. Tim, sambung Eko, sudah melakukan pemantauan alias mapping sejak bulan ramadhan lalu.

"Kita gunakan kapal keting-ting (kapal kecil tanpa mesin) itu yang biasa digunakan nelayan setempat untuk cari ikan, anggota nyamar, ya sambil mancing bermalam-malam di laut," jelas Eko.

Lebih jauh Eko menjelaskan, dari pengakuan tersangka yang ditangkap yakni Indra alias Bakri diperintah oleh Dullah, WNI merupakan seorang bandar yang tinggal di Johor, Malaysia. Adapun Dullah mepercayakan Indra lantaran tahu mana tempat yang paling aman dan cocok untuk menyembunyikan 54 kilogram sabu itu.

Sementara polanya, jelas Eko, barang yang diangkut dari Johor diangkut menggunakan kapal dan dibawa ke perairan antara Kepri dan Malaysia. Dari sana, kapal tidak langsung bersandar melainkan dijemput dengan kapal kecil yang dibawa oleh Indra.

"Jadi sekali jalan si Indra diberikan upah sebesar Rp 40 miliar," jelas Eko.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sebagai barang bukti sebanyak dua tas travel besar yang di dalamnya berisikan sabu seberat 54 kilogram dengan total nilai Rp 15 miliar dan satu unit HP. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkoba. Subsidair, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati dan kurungan penjara seumur hidup.

"Dan kita bisa menyelamatkan 272 ribu anak muda dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu," demikian Eko. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA