Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun menyebutkan, setelah mendengar pandangan kedua belah pihak terdapat satu poin yang harus diselesaikan.
"Satu poin yang harus diputuskan dalam sidang pleno Dewan Pers yang dihadiri sembilan anggota," ujar Hendri di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6).
Namun dari hasil pertemuan tersebut, kata Hendri, Dewan Pers telah membuat kesimpulan sementara.
"Kesimpulan sementara kami bahwa itu adalah bentuk jurnalistik investigatif yang sesuai azas-azas yang dituntut untuk sebuah berita investigasi," jelasnya.
Ihwal keberatan Chairawan terhadap penggunaan istilah Tim Mawar, Hendri memastikan hal tersebut akan dikaji sesuai kode etik jurnalistik.
"Memang masih menjadi persoalan apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak pada istilah Tim Mawar itu," tukasnya.
Di artikel majalah Tempo edisi 10 Juni ‎2019, mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid, diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebut pula berada di sekitar Bawaslu saat kerusuhan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.