Bambang beranggapan jawaban KPU kurang memuaskan bagi MK. Karena, hanya membacakan 30 dari 300 halam yang diajukan ke MK.
"Enggak, ya engak ada soal over atau
over confidence di sini, kami sepenuhnya menyerahkan kepada Mahkamah untuk menilai dan kemudian memutus seadil-adilnya biar ini adil untuk semua," kata Arief Budiman kepada awak media di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Arief beralasan tidak seluruh halaman yang diajukan ke MK dibacakan tim kuasa hukum KPU demi efisien waktu.
"Ya kalau itu dibacakan semua bisa lebih dari tiga jam nanti, makanya kami mengatur strategi di halaman bagian depan itu kita sampaikan ringkasannya, pokok-pokok penjelasannya," katanya.
Namun, masih kata Arief, untuk bagian eksepsi hingga akhir disampaikan semuanya di hadapan majelis hakim MK.
"Jadi sudah tertulis lengkap sudah di detail
kan jawabannya, tidak dibacakan bukan berarti tidak disampaikan, tapi kami mengatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan. Kemudian kami sampaikan petitum yang diminta kami selaku termohon," jelasnya.
Menurut Arief, 30 halaman yang dibacakan tadi sudah merupakan pokok-pokok penjelasan secara detail.
"Nanti
kan Anda bisa lihat ketika jawaban kami sudah di-
upload oleh MK. Anda bisa lihat semua argumentasi data yang disampaikan oleh kita," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.