Dalam perkara ini, Chairawan melaporkan majalah
Tempo karena dianggap merugikan nama baiknya juga telah menciptakan sebuah framing pemberitaan yang merugikan kubu Prabowo-Sandi seolah-olah dalang kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu di sejumlah titik wilayah Jakarta Pusat.
"Kalau ada jalur lain itu kan hak kami sebagai warga negara baik perdata maupun pidana," ujar kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/5).
Menurut dia, kliennya merasa tidak nyaman dan terganggu dengan artikel majalah
Tempo dimaksud sehingga mengambil jalur hukum.
Namun Hendrianyah enggan menjelaskan detail langkah hukum yang akan ditempuhnya itu.
"Saya tidak bilang andai-andai, tunggu hasilnya dulu. Baru kita bicara langkah ke depan," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.