Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham: Lapas Nusakambangan Bukan Untuk Napi Korupsi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juni 2019, 13:49 WIB
Menkumham: Lapas Nusakambangan Bukan Untuk Napi Korupsi<i>!</i>
1 of 2,413 Tanggapi Saran KPK , Yasonna: Nusakambangan Untuk Narapidana Pembunuhan Hingga Teroris Inbox x Aprilia Rmol Attachments1:09 PM (43 minutes ago) to me Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan nama narapidana kasus korupsi untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. "Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang highrisk, lapas super maksimum security, (namun) napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan supermaksimum security. jadi itu persoalannya," ungkap Yasonna di kantor kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Yasonna menurutkan, Lapas Nusakambangan lebih dikategorikan terhadap pelaku yang dipindana mati hingga teroris. "Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana (Lapas Nusakambangan), karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan narkoba, teroris," tuturnya. Yasonna juga menyebutkan, saat ini pihaknya sedang membangun lapas Karang Anyar dengan sistem IT, dan tingkat keamanan ketat seperti Lapas Nusakambangan. "Kami sedang membangun fasilitas untuk lapas supermaksimum di Karang Anyar, siapa nanti yang mau kita siapkan ke sana, di sana betul-betul dengan teknologi IT yang bagus, dan di lorong paling bawah kita bangun di bawah tanah, eksekusi mati. Itu super canggih, tapi itu kan untuk bukan (narapidana koruptor)," tandasnya. Sebelumnya KPK menyarankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM untuk mengajukan nama-nama narapidana kasus korupsi ditahan di Nusakaambangan. Hal itu diajukan KPK, pasca terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto terlihat berkeliaran di sebuah toko bangunan di daerah Bandung Barat. "Ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana, awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (17/6). (Aprilia Rahapit) Yasonna Laoly (Paling Kiri) dan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (Tengah)/RMOL
rmol news logo Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memandang koruptor bukan napi yang memerlukan pengamanan tinggi atau high risk.

Makanya ia tak setuju usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan sejumlah narapidana kasus korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maximum security, (namun) napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan super maximum security. Jadi itu persoalannya," tutur Yasonna di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

Yasonna menekankan, napi di Lapas Nusakambangan yang menjalani hukuman pidana mati atau seumur hidup untuk kasus narkoba hingga terorisme.

"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana (Lapas Nusakambangan), karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan narkoba, teroris," tuturnya.

Yasonna menyampaikan, saat ini pihaknya sedang membangun lapas dengan sistem IT dan  tingkat keamanan superketat seperti Lapas Nusakambangan di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Siapa nanti yang mau kita siapkan ke sana, di sana betul-betul dengan teknologi IT yang bagus, dan di lorong paling bawah kita bangun di bawah tanah, eksekusi mati. Itu super canggih, tapi itu kan untuk bukan (narapidana koruptor)," tandasnya.

KPK mengusulkan nama-nama napi korupsi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.  

Hal itu diajukan KPK, pasca terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto terlihat berkeliaran di sebuah toko bangunan di daerah Bandung Barat.

"Ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana, awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (17/6) kemarin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA