Makanya ia tak setuju usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan sejumlah narapidana kasus korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang
high risk, lapas
super maximum security, (namun) napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi
high risk yang memerlukan
super maximum security. Jadi itu persoalannya," tutur Yasonna di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Yasonna menekankan, napi di Lapas Nusakambangan yang menjalani hukuman pidana mati atau seumur hidup untuk kasus narkoba hingga terorisme.
"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana (Lapas Nusakambangan), karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan narkoba, teroris," tuturnya.
Yasonna menyampaikan, saat ini pihaknya sedang membangun lapas dengan sistem IT dan tingkat keamanan superketat seperti Lapas Nusakambangan di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Siapa nanti yang mau kita siapkan ke sana, di sana betul-betul dengan teknologi IT yang bagus, dan di lorong paling bawah kita bangun di bawah tanah, eksekusi mati. Itu super canggih, tapi itu
kan untuk bukan (narapidana koruptor)," tandasnya.
KPK mengusulkan nama-nama napi korupsi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Hal itu diajukan KPK, pasca terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto terlihat berkeliaran di sebuah toko bangunan di daerah Bandung Barat.
"Ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana, awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (17/6) kemarin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: