Hal itu diungkapkan Ketua kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).
"Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon pihak terkait serta Bawaslu. Dalam catatan termohon, tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," ungkap Ali.
Selain itu, terkait proses penyelesaiannya dilakukan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan verifikasi faktual.
"Termohon telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik," kata Ali.
"Serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali mengklaim bahwa secara keseluruhan, DPT yang dipersoalkan oleh paslon 02 telah selesai dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," demikian Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.