Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SENGKETA PILPRES

Kuasa Hukum KPU: DPT Yang Dipermasalahkan Prabowo-Sandi Sudah Clear

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Juni 2019, 11:42 WIB
Kuasa Hukum KPU: DPT Yang Dipermasalahkan Prabowo-Sandi Sudah Clear
Ketua kuasa hukum KPU, Ali Nurdin/RMOL
rmol news logo Permohonan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait 17 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serentak 2019 yang disebut sebagai DPT Siluman telah diselesikan oleh KPU bersama Bawaslu termasuk pihak paslon 02.

Hal itu diungkapkan Ketua kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6).

"Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon pihak terkait serta Bawaslu. Dalam catatan termohon, tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," ungkap Ali.

Selain itu, terkait proses penyelesaiannya dilakukan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan verifikasi faktual.

"Termohon telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik," kata Ali.

"Serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta pemilu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali mengklaim bahwa secara keseluruhan, DPT yang dipersoalkan oleh paslon 02 telah selesai dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," demikian Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA