Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi pihak termohon, Ali Nurdin menjelaskan bahwa dalil kubu 02 menolak hasil penghitungan tidak jelas. Sebab, pemohon hanya menguraikan kesalahan penghitungan suara di tingkat provinsi.
"Sedangkan penetapan suara yang ditetapkan termohon (KPU) merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari provinsi, sampai tingkat TPS," kata Ali saat membacakan jawaban pihak termohon, di Ruang Sidang, Selasa (18/6).
"Oleh karenanya, penambahan dalil pemohon (Paslon 02) mengenai ada kesan hasil penghitungan suara oleh termohon terlihat jelas semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan kepada MK," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali menguraikan alasan pihak termohon yang sempat menolak adanya perbaikan berkas permohonan gugatan Pilpres 2019 yang dilakukan kubu 02.
"Penolakan itu merupakan sikap tegas termohon terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan MK dalam Peraturan MK tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.