Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendaftaran Capim Dibuka, Ini Lima Syarat Nilai Dasar Pribadi Calon Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 18 Juni 2019, 03:00 WIB
Pendaftaran Capim Dibuka, Ini Lima Syarat Nilai Dasar Pribadi Calon Pimpinan KPK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Senin 17 Juni 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Pendaftaran Capim KPK ini memiliki lima syarat yang disebut nilai dasar pribadi yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau disingkat (RI-KPK).

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/6).

"Pendaftaran telah dibuka. Maka sejak hari ini, Senin 17 Juni 2019 semua pihak yang memenuhi syarat menjadi calon Pimpinan KPK telah dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," ujar Febri.

"Terdapat 5 nilai dasar pribadi yang diuraikan di sana, yaitu Religiusitas, Integritas, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan atau yang disingkat (RI-KPK)," imbuhnya.

Febri menambahkan, untuk informasi proses seleksi dan pendaftaran Capim KPK dapat diakses melalui website resmi KPK di kpk.go.id.

Sementara, untuk dokumen dan proses lebih lanjut dapat diakses melalui website Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg RI) di alamat: https://www.setneg.go.id/view/index/seleksi_calon_pimpinan_komisi_pemberantasan_korupsi.

Febri menyatakan, terkait syarat Capim KPK lima nilai dasar pribadi itu merupakan amanat perundangan sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013.

"Dalam pelaksanaan tugas di KPK, terdapat panduan nilai-nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur di Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013. Hal ini sepatutnya juga menjadi pertimbangan agar ada frekuensi yang sejalan nantinya dari seluruh unsur di KPK dalam pelaksanaan tugas memberantas korupsi," kata Febri.

"KPK mengajak para Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan terpanggil untuk mengikuti proses seleksi calon Pimpinan KPK ini. Sekaligus mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi ini agar Pansel dapat melaksanakan tugasnya sesuai mandat yang diberikan UU dan menghasilkan Pimpinan KPK yang terbaik yang bertugas 4 tahun ke depan," imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA