Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Punya Alasan Tolak Laporan Kuasa Hukum Kivlan Zen Terhadap Iwan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 17 Juni 2019, 18:53 WIB
Polri Punya Alasan Tolak Laporan Kuasa Hukum Kivlan Zen Terhadap Iwan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Salah satu tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution melaporkan balik tersangka kasus dugaan makar H Kurniawan alias Iwan ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum menilai, video testimoni Iwan yang diputar polisi saat rilis di Kemenko Polhukam sangat bertentangan dengan kesaksian Kivlan Zen. Namun laporan mereka tidak diterima oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Bareskrim memiliki Biro yang bertugas untuk menganalisis apakah laporan dari masyarakat bisa diterima atau tidak.

Dijelaskan, setiap laporan yang diterima maka ada konsekuensi yang harus ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.

"Penyidik mempunyai pertimbangan secara teknis karena masih ada satu perkara yang masih terproses kemudian perkara tersebut belum inkracht sehingga penyidik membuat pertimbangan pidana tersebut belum secara sempurna dilajukan oleh seseorang," jelas Dedi di kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6).

Nanti, sambung Dedi, jika perkara kasus dugaan tindakan makar yang menjerat Kivlan Zen sudah ada keputusan pengadilan alias inkracht, baru penyidik mempertimbangkan kembali soal laporan tersebut.

"Inikan seseorang yang saling melapor, karena dia di dalam fakta hukumnya masih memiliki keterkaitan ya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA