Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap Pria Dalam Video Viral Server KPU Disetting Menangkan Jokowi-Maruf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 17 Juni 2019, 15:57 WIB
Polisi Tangkap Pria Dalam Video Viral Server KPU Disetting Menangkan Jokowi-Maruf
Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Rickynaldo Chairul (kiri)/RMOL
rmol news logo Jajaran Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial WN. WN diketahui yang memberikan paparan dalam video viral bahwa server KPU telah disetting menangkan pasangan petahana Jokowi-Maruf yang servernya berada di Singapura.

Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Rickynaldo Chairul menjelaskan, WN berhasil ditangkap di Jalan Mangunreja, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah.

"Tersangka mengakui narasi yang disampaikanya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tersebut dari medsos," kata Rickynaldo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6).

Penangkapan MN merupakan pengembangan dari kasus penyebarkan informasi hoax server KPU disetting dengan dua tersangka yang telah diamankan yakni EW dan RD.

"Setelah proses penyelidikan yang cukup lama. Hampir 2 bulan, akhirnya orang yang bicara (dalam video) itu yang sekarang ada di belakang kita yakni saudara WN," jelas Rickynaldo.

Atas perbuatanya, WN dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tinggginya 10 tahun," ujar Rickynaldo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA