Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara: Alat Bukti Makar Sofyan Jacob Bisa Diperdebatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Juni 2019, 14:46 WIB
Pengacara: Alat Bukti Makar Sofyan Jacob Bisa Diperdebatkan
Sofyan Jacob/Net
rmol news logo Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan  panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (17/6).

Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan surat panggilan yang diterima, kliennya langsung diperiksa sebagai tersangka atas pidatonya di Kertanegara, Jakarta pada 17 April lalu.

Polisi menjerat Sofyan dengan sangkaan tindakan makar.

"Tadi kami menyatakan secara informal Pak Sofyan ini belum diminta keterangan sebagai saksi atas kasus dia sendiri. Memang Pak Sofyan pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Eggi Sudjana.

Menurut Yani, setelah membaca isi surat panggilan berikut video pidato Sofyan di Kertanegara, belum memenuhi unsur tindakan makar seperti dituduhkan kepolisian.

"Kalau menurut kami belum ada memenuhi unsur kualifikasi pasal-pasal yang dimaksudkan kalau pidatonya Pak Sofyan yang jadi rujukan di tanggal 17 April 2019," kata Yani kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin siang.

Sebab, jelas Yani, jika dalam diskusi, bukti-bukti yang dimiliki penyidik itu masih bisa diperdebatkan.

"Oleh karena itu harus dipastikan betul-betul alat bukti itu sudah betul-betul dan harus diikuti dengan permulaan perbuatan," mantan anggota Komisi III DPR ini menekankan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA