Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum: Testimoni HK Alias Iwan Cemarkan Nama Baik Kivlan Zen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 17 Juni 2019, 12:44 WIB
Kuasa Hukum: Testimoni HK Alias Iwan Cemarkan Nama Baik Kivlan Zen
Kivlan Zen/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni menjelaskan alasan melaporkan tersangka kasus dugaan makar H Kurniawan alias Iwan ke Bareskrim Polri.

"Keterangan yang menurut testimoni di berbagai media massa berbeda, karena apa, karena perkara ini kan masih dalam pokok penyidik dan penyidikan di Polda Metro Jaya belum ada putusan daripada pengadilan," kata Pitra saat akan melapor di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/6).

Dengan begitu, sambung Pitra, Iwan diduga bisa mencemarkan nama baik kliennya dan diduga melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pitra menambahkan, selain itu, yang menjadi dasar pelaporanya ke Bareskrim yakni tersangka Iwan diduga telah membuat keterangan palsu dalam video testimoninya soal rencana pembunuhan yang dimotori oleh Kivlan Zen.

Dia mengaku, untuk menguatkan laporan, selain video testimoni Iwan ada beberapa saksi yang saat ini identitasnya dirahasiakan untuk keselamatan.

"Selain video, ada tiga orang saksi," pungkas Pitra.

Hingga berita ini diturunkan, Pitra bersama tim kuasa hukum Kivlan Zen masih membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri.

HK alias H Kurniawan alias Iwan adalah tersangka kasus dugaan makar yang diperintahkan Kivlan Zen membeli senjata. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA