Pengacara Kivlan Zen menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersiapkan apapun lantaran tidak mengetahui materi pemeriksaan.
"Nggak ada, nggak ada persiapan kita belum tahu materinya apa, kita juga nggak ngerti yang disangkakan, Pak Sofyan juga nggak paham," katanya
Kantor Berita RMOL, Senin (17/6).
Ini merupakan pemeriksaan perdana Sofyan Jacob setelah dua kali mangkir. Sebab dalam panggilan pertama dan kedua Sofyan sakit. Sofyan sendiri telah menyandang status sebagai tersangka makar sejak Rabu (29/5).
"Iya pemeriksaan perdana sebagai tersangka, belum pernah dia (Sofyan) diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.
Sofyan dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya sama dengan sosok pelapor tersangka makar Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Laporan di Bareskrim itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan disangka telah melanggar pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Makar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.