Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani memastikan kliennya memenuhi panggilan tersebut.
, Senin (17/6).
Sofyan dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya sama dengan sosok pelapor tersangka makar Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Laporan di Bareskrim itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan pada hari ini merupakan pemanggilan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Di mana, Sofyan Jacob tidak dapat memenuhi panggilan pertama dan kedua lantaran sakit.
Sofyan disangka telah melanggar pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Makar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.