Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengakuan Andi tersebut.
"Surat-surat (izin senjata api) kalau menurut dia asli. Nanti kita pastikan keasliannya," ujar Harry kepada wartawan, Minggu (16/5).
Dikatakan Harry, sekalipun surat izin pemilik senjata itu asli tetap tidak menutup kemungkinan akan dicabut jika ada penyalahgunaan.
"Kalau memang nanti itu surat asli, nanti ada evaluasi penggunaan selanjutnya apakah dicabut atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AW (53) usai melakukan aksinya menodong pengguna jalan lain di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) lalu.
Tersangka AW diringkus aparat kepolisian pada Sabtu dinihari tepat pukul 01.00 WIB.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: