Ancaman itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menangapi kabar napi korupsi KTP-el Setya Novanto plesiran ke Padalarang.
"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," tegasnya kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Dia menjelaskan bahwa berdasar evaluasi sementara, ditemukan bahwa aparat yang bertugas mengawal mantan ketum Golkar itu tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.