Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono berharap, Sofyan Jacob dapat menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Besok tanggal 17 Juni kita agendakan pemeriksaan Pak Sofya Jacob. Kita kirimkan surat panggilannya, harapannya Pak Sofyan bisa hadir," ujar Kombes Argo di Jakarta, Sabtu (15/6).
Sebelumnya, Sofyan Jacob berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dijadwalkan pada 10 Juni lalu. Sofyan tidak hadir dengan alasan sakit.
"Kami harap beliau bisa hadir Senin nanti. Kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Argo.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: