Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koboi BMW Di Gambir Sudah Diringkus Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 15 Juni 2019, 16:56 WIB
Koboi BMW Di Gambir Sudah Diringkus Polisi
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian bersama tersangka AW/RMOL
rmol news logo Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AW (53), pengemudi sedan BMW yang videonya sempat viral di media sosial, karena menodongkan senjata api kepada pengendara mobil lain di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (14/6) kemarin.

"Kasus yang sempat viral kemarin terkait dengan adanya aksi penodongan di Jalan Alaydrus Gambir, adanya berita viral tersebut polisi langsung mengambil langkah dan langsung mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian di Mapolres Jakpus, Sabtu (15/6).

Setelah mendapat dan mendalami informasi tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Tersangka diringkus pada pukul Sabtu dinihari tepat pukul 01.00 WIB.

Arie menuturkan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka sedang mengendarai kendaraan berpapasan dengan mobil Panther.

"Jadi tersangka mengira bahwa itu adalah satu arah, padahal setelah kita mengecek lokasi, sebenarnya itu dua arah," terang Arie.

Masih saat kejadian, lanjut Arie, tersangka lantas bergerak menghampiri dan mengetukkan senjata yang dipegangnya mengenai kaca mobil panther yang dikemudi korban atas nama Rohman.

"Di ketok kaca mobil dan ditodongkan ke kepala Saudara Oman. Selanjutnya korban mundur jalan kembali," tambahnya

Video rekaman kejadian itu viral dan mengundang beragam komentar dari para netizen. Arie menyebutkan, ada tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Selanjutnya kita akan melakukan proses pemeriksaan senjatanya di Wasendap Intel Jaya dan akan melakukan proses terhadap tersangka saudara inisial AW," jelasnya.

Kepolisian menjerat AW dengan pelanggaran pasal 335 KUHP tnentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun kurungan penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA