"Belum ada sama sekali (laporan masuk)," kata Komisioner Kompolnas, Irjen Pol Bekto Suprapto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6).
Padahal, ia menjelaskan bahwa setiap orang bisa melaporkan kepada Kompolnas terkait dengan tindakan anarkis yang diduga dilakukan oleh kepolisian dalam pengamanan aksi 21-22 Mei. Ditegaskannya, tidak ada satupun lembaga yang kebal dengan aturan hukum, termasuk korps Bhayangkara.
"Masyarakat boleh melapor pada Kompolnas terhadap bagaimana perilaku polisi yang dianggap tak sesuai," lanjutnya.
Meskipun tidak ada laporan yang masuk, Bekto menegaskan Kompolnas selalu mengawasi cara bekerja kepolisian dengan berkiblat pada aturan dan rambu-rambu kepolisian.
"Rambu-rambunya polisi itu satu Undang-Undang, kedua peraturan pemerintah. Ketiga, peraturan Kapolri mengenai penyidikan, mengenai bagaimana menangani tindakan anarkis, mengenai bagaimana penggunaan senjata, mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rambu-rambunya itu (menjadi pedoman Kompolnas)," ujarnya.
"Jadi polisi memang perlu dikritisi, tapi ada rambu-rambunya. Selama ini Kompolnas melihat polisi sudah melakukan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu," tegasnya.
Pun demikian dalam pengamanan aksi 21-22 Mei yang berujung rusuh kemarin. Bagi Kompolnas, kinerja Polri sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Sekali lagi, sampai sekarang belum ada yang melaporkan kepada Kompolnas terkait pengamanan kerusuhan. Yang ditindak polisi bukan demonstran. Yang ditindak oleh polisi adalah perusuh. Yang ditangkap itu perusuh semua," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.