Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

15 Petitum Gugatan Prabowo-Sandi Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 14 Juni 2019, 22:19 WIB
15 Petitum Gugatan Prabowo-Sandi Ke MK
Sidang MK/RMOL
rmol news logo Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat (14/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang perdana ini berisi pembacaan gugatan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon. Dalam pembacaan gugatan, Prabowo-Sandi diwakili oleh para kuasa hukum yang dipimpin mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto.

Sebanyak lima belas petitum disampaikan Bambang cs ke kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang tersebut. Petitum dibacakan oleh Bambang setelah fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat pilpres diuraikan oleh anggota tim secara bergantian.

BW, sapaan Bambang memastikan petitum yang disampaikan tidak asal. Ada bukti-bukti kuat yang dilampirkan dalam petitum tersebut.

Adapun 15 petitum yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi itu adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan calon nomor urut 01 Ir. H. Joko Widodo - KH. Maruf Amin yakni 63.573.169 (48 persen). Kemudian, untuk paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno 68.650.239 (52 persen). Total jumlahnya 132.223.408 atau 100,00 persen

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Maruf Amin, MA sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto Subianto dan Sandiaga Saahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau,

8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Atau,

12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA