Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Majelis Hakim Kesampingkan Peraturan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 14 Juni 2019, 18:19 WIB
Yusril: Majelis Hakim Kesampingkan Peraturan MK
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Maruf menyesalkan sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua Tim Kuasa Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut majelis hakim telah mengambil kebijakan sendiri yang bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan MK.

"Persidangan hari ini, Majelis Hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," kata Yusril kepada wartawan seusai sidang PHPU di Gedung MK, Jumat (14/6).

Yusril mengatakan bahwa permohonan perbaikan materi gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon 02 dinilai menabrak aturan. Sebab, selain telah melewati batas akhir waktu yang diberikan untuk perbaikan permohonan.

"Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, kemudian sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari 1 hari," kata Yusril.

Atas dasar itulah, ketua umum PBB ini menyesalkan sikap akomodatif majelis hakim. Apalagi, Peraturan MK 4/2018 tidak mengatur masa perbaikan berkas gugatan PHPU Pilpres.

"Kami sebenarnya ingin meluruskan jalannya persidangan ini supaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, baik yang diatur UU, maupun diatur PMK," kata Yusril.

Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa pihaknya harus menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim dalam persidangan. Meskipun, lanjut Yusril, PMK telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

"Bahwa kemudian PMK-nya dikesampingkan oleh Majelis Hakim, kami menghormati. Itulah keputusan Majelis Hakim," demikian Yusril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA