Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kompolnas: Siapapun Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Harus Diproses, Tak Ada Yang Kebal Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Juni 2019, 17:59 WIB
Kompolnas: Siapapun Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Harus Diproses, Tak Ada Yang Kebal Hukum
Bekto Suprapto/RMOL
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta siapapun yang terlibat dalam kerusuhan 212-22 Mei lalu, harus ditindak tegas, tanpa terkecuali.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas ‎Irjen Pol Bekto Suprapto usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sekaligus ketua Kompolnas di kantor Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6).

"Harus disadari bahwa Indonesia itu negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses secara hukum. Itu yang terjadi," tegasnya.

Bekto mengatakan, pengawasan Kompolnas dilakukan dengan banyak cara. Tidak hanya didasarkan laporan dari masyarakat.

"Selalu cek bagaimana, antara lain, masyarakat boleh melapor pada Kompolnas, terhadap bagaimana perilaku polisi yang dianggap tak sesuai," paparnya.

Setidaknya dalam setahun ini, kata Bekto, ada berkisar 4 ribu laporan yang ditangani Kompolnas.

"Itu baik yang lewat surat ataupun yang datang langsung ke Kompolnas," terangnya.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA