Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Sjamsul Nursalim Tuding KPK Tidak Hargai Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 14 Juni 2019, 03:55 WIB
Pengacara Sjamsul Nursalim Tuding KPK Tidak Hargai Proses Hukum
Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail/Net
rmol news logo Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus proporsional dan tidak menyesatkan. Sikap itu juga tidak boleh mengganggu citra seseorang.

Begitu kata kuasa hukum pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menanggapi permintaan KPK agar Sjamjul dan Itjih Nursalim mengikuti proses pemeriksaan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Pemanggilan tersebut seperti menunjukkan bahwa Sjamsul dan istri telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dipersangkakan, tanpa proses hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/6).

Sjamsul kini telah menyandang status sebagai tersangka. Padahal, kata Maqdir, kliennya belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai calon tersangka.

Lebih lanjut, Maqdir menguraikan mengenai tanggung jawab Sjamsul dalam kasus BLBI. Dia menjelaskan bahwa kewajiban kliennya atas BLBI BDNI sudah selesai didasarkan pada perjanjian keperdataan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Perjanjian itu diteken antara pemerintah dan Sjamsul Nursalim.

“Selain itu pendekatan penyelesaian kasus SKL BLBI merupakan ranah keperdataan, bukan pidana. Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum,” demikian Maqdir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA