Budi sebelumnya telah menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasilnya diputuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik serta dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana yang berada di dalam tempat dan penguasaan terlapor.
Menurut Fickar, dengan adanya penetapan penyitaan PN Bandung tersebut, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali proses penyidikan perkara tersebut.
"Dalam konteks peristiwa di atas karena sudah ada penetapan penyitaan PN Bandung, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali perkara dan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan untuk dilanjutkan ke penuntutan," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (12/6).
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut. Kedepan, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan proses penyidikan tersebut.
"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," imbuh Trunoyudo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Upaya Budi dalam mencari keadilan tak hanya sampai di PN Bandung. Ia juga menyurati Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian lantaran menduga adanya ketidakprofesionalan oknum anggota polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jabar terkait kasus tersebut.
Menurut dia, ada dua peristiwa hukum yang terjadi dalam kasus yang dialaminya. Pertama soal sewa-menyewa dimana dia menyewa sebuah ruko kepada seseorang, dalam konteks ini ranahnya hukum keperdataan. Kedua adalah peristiwa persekusi, memasuki suatu tempat yang masih dalam pengusaan dia selaku penyewa, pemalsuan, pengerusakan termasuk pencurian barang-barang miliknya.
“Peristiwa kedua inilah yang saya laporkan secara pidana, unsur perbuatan pidananya sangat terang-benderang. Apalagi perbuatan oknum ormas tersebut telah mengambil alih kewenangan PN dalam eksekusi riil, yakni memasuki tempat yang masih dalam penguasaan saya,†tutup Budi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: